Beranda / Laporan Whistle Blower

Pertanyaan Umum tentang Perlindungan dari Pembalasan Pelapor

Langkah awal dalam meninjau laporan dari pemberi informasi adalah mengidentifikasi peraturan hukum atau undang-undang yang dapat memberikan perlindungan atau pemulihan. Sebuah kasus mungkin tercakup oleh beberapa peraturan yang berbeda yang melindungi pemberi informasi. Namun, peraturan tersebut sering kali memiliki berbagai komponen dan persyaratan yang rumit, yang bisa memberikan kerugian bagi pihak yang melaporkan tanpa bantuan dari profesional hukum.

Pelanggaran yang diperiksa meliputi tindakan curang, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, dan tindakan merugikan lainnya terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pelaporan pelanggaran ditujukan kepada Tim Whistleblowing dan harus disampaikan secara tertulis melalui media whistleblowing sebagai berikut:

  • Melalui surel ke wbs@atki.co.id
  • Atau melalui surat yang ditujukan kepada Tim Whistleblowing PT ATKI, dengan alamat: Kantor Pusat PT ATKI
  • Atau pesan singkat ke nomor telepon seluler yang telah ditetapkan oleh Perusahaan: (Nomor Handphone (WhatsApp Message Only): +62 123456789)

Untuk memastikan bahwa pelaporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pelapor dapat memilih untuk memberikan informasi dengan atau tanpa mengungkapkan identitasnya (anonim). Pelapor harus menyediakan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas mengenai pelanggaran yang dilaporkan agar dapat ditelusuri dan/atau ditindaklanjuti. Informasi yang disampaikan harus mencakup:

  • Permasalahan yang dilaporkan
  • Pihak yang terlibat
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Kronologis kejadian
  • Keterangan apakah pelanggaran tersebut pernah dilaporkan kepada pihak lain sebelumnya dan jika sudah, apa tindakan yang telah diambil.

Tim Whistleblowing menerima pelanggaran secara tertulis dari pelapor yang disampaikan melalui media Whistleblowing.

Tenggat waktu dalam penanganan pelaporan pelanggaran diselesaikan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan.

Perusahaan harus menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan konten laporan serta menjamin perlindungan pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif dari siapapun selama pelapor menjaga kerahasiaan informasi yang dilaporkan. Perusahaan berhak memberikan penghargaan kepada pelapor atas pelanggaran yang dapat dibuktikan dan juga untuk melindungi aset serta keuangan perusahaan.

*) Karyawan dan pemangku kepentingan Inalum dapat melaporkan ketidaksesuaian/pelanggaran tanpa perlu takut identitasnya terungkap, karena Inalum akan menjamin kerahasiaan identitas mereka.

Jadilah pelapor untuk ATKI yang lebih baik!